Koperasi Sekolah (Pengertian dan Langkah-Langkah Pendirian Koperasi Sekolah)

 


    Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, beranggotakan siswa sekolah. Tujuan dibentuknya koperasi sekolah adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Koperasi sekolah mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat wirausaha dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga membantu memenuhi kebutuhan  siswa.

    Langkah-langkah untuk mendirikan koperasi sekolah yaitu sebagai berikut:

a. Buatlah rencana pendirian koperasi sekolah dengan terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan bahan-bahan literatur tentang koperasi sekolah.

b. Adakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari setiap kelas di sekolah, guru-guru, kepala sekolah, serta wakil pejabat Dinas Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tingkat kabupaten/kota. Rapat pembentukan itu bertujuan untuk menyusun anggaran dasar, kepengurusan, dan permodalan koperasi sekolah.

c. Setelah anggaran dasar, pengurus, dan permodalan berhasil ditetapkan, kemudian mengajukan permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

d. Setelah surat permohonan pengakuan tersebut diterima, pihak berwenang selanjutnya akan meneliti apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Apabila telah memenuhi persyaratan maka selambat-lambatnya enam bulan kemudian akta pendirian/AD/ART tadi akan disahkan dan disampaikan kepada pendiri koperasi sekolah yang bersangkutan



LihatTutupKomentar