Perasuransian (Pengertian, Manfaat, Jenis, prinsip dan Produk Asuransi)

 

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan resiko dari tertanggung (individu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi (OJK. 2014:67-68)

Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi bagi pihak tertanggung adalah sebagai berikut (OJK, 2014:76-77).

a. Memberi rasa aman dan perlindungan.

b. Memberikan kepastian.

c. Sebagai sarana menabung.

d. Meminimalisasi risiko kerugian.

e. Menjadikan hidup lebih tenang.

f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung.

Jenis Asuransi

Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu sebagai berikut.

a. Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahan swasta kerja sama atara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara (BUMN).

b. Asuransi sosial, yaitu asuransi yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi untuk tujuan nasional, dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, ditinjau dari jenisnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu sebagai berikut.

a. Asuransi Jiwa, yaitu asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

b. Asuransi Umum, yaitu asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan.

Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi

Prinsip kegiatan usaha asuransi antara lain sebagai berikut.

a. Insurable Interest

  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

b Utmost Good Faith 

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta ataupun tidak.

c. Proximate Cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

d. Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.

e. Subrogation 

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

f. Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Produk Asuransi

a. Asuransi Jiwa

Produk asuransi jiwa antara lain:

1) asuransi jiwa berjangka (term life)

2) asuransi jiwa seumur hidup (whole life)

3) asuransi jiwa dwiguna (endowment)

b. Asuransi Umum

Produk asuransi umum antara lain:

1) asuransi pengangkutan/marine insurance

2) asuransi kebakaran/fire insurance

3) asuransi kendaraan bermotor/motor/ car insurance

4) asuransi kecelakaan diri/personal accident insurance

5) asuransi kesehatan/health insurance

6) asuransi tanggung gugat/liability insurance

Produk-produk asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan teknologi, sosial, dan budaya umat manusia.


LihatTutupKomentar