Pajak Bumi dan Banguan (PBB)

 


Hai guys....kamu yang punya tanah dan bangunan tentunya setiap tahun bayar pajak kan? Biar kamu tahu besaran pajak yang kamu bayar itu asalnya dari mana, yuk simak paparan PBB di bawah.

    Objek Pajak bumi dan Bangunan (PBB)  adalah bumi dan bangunan. Dalam perpajakan, yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa dan perairan), serta laut wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah  dan/atau perairan.

Adapun objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan candi.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

    Untuk menghitung PBB, dapat menggunakan rumus sebagai berikut. 

Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP

Keterangan:

* Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

    Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut.

1. Objek pajak perkebunan adalah 40%

2. Objek Pajak kehutanan adalah 40%

3. Objek Pajak pertambangan adalah 40%

4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan)

    * apabila NJOP-nya Rp1.000.000.000,00 atau lebih adalah 40%

    * apabila NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Jika

NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTK)

maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTK)

= 0,2% x (NJOP - NJOPTK)

Jika

NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTK)

maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTK)

= 0,1% x (NJOP - NJOPTK)

* NJOPTK adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTK untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp12.000.000,00


LihatTutupKomentar