Ekonomi Syariah (Pengertian, tujuan, prinsip, dan karakteristik)

 


Pengertian Ilmu Ekonomi Syariah

    Menurut Hassanuzzaman (Moh. Mufid, 2017 : 22), ilmu ekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material untuk memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

    Tujuan ekonomi syariah berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah, adalah sebagai berikut.

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia, yaitu papan, sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
  2. Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang.
  3. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
  4. Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
  5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.
Prinsip Ekonomi Syariah
    Prinsip ekonomi syariah antara lain sebagai berikut (Latupono, 2017 : 263).
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilik pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuasaan penggerak  utama ekonomi syariah adalah kerja sama.
  4. Ekonomi syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Fleksibel dalam arti dapat berkembang secara evolusi.
  7. Objektif dalam melakukan aktivitas ekonomi.
  8. Memeilih target sasaran/tujuan yang lebih tinggi, berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang semata-mata mengejar materi belaka.
  9. Perekonomian yang stabil dan kukuh dengan mengharamkan praktik bisnis yang membahayakan umat manusia, baik perorangan, maupun kemasyarakatan seperti riba, penipuan, dan perjudian.
  10. Perekonomian yang berimbang antara kepentingan individual dan sosial, antara tuntutan kebutuhan duniawi, dan pahala akhirat.
  11. dalam hal tertentu, terjadi pengecualiaan dari ketentuan normal, sepeti keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
  12. Harta kekayaan pada hakikatnya milik Allah SWT. Karenanya, kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan bersifat tidak mutlak.
  13. Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan.
Karakteristik Ekonomi Syariah
    Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi (Moh. Mufid, 2017 : 23), ada empat karakteristik dalam ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
1. Iqtishad Rabbani (Ekonomi Ketuhanan)
    Seorang muslim dalam aktivitas ekonominya harus sejalan dengan aturan syariat dan untuk mencapai   tujuan mulia, yaitu rida Allah.
2. Iqtishad Akhlaqi (Ekonomi Akhlak)
    Seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya tidak terpisah dengan dimensi akhlak. Karena itu, ia harus mengaplikasikan, dalam aktivitas ekonomi, hukum-hukum syariat.
3. Iqtishad Insani (Ekonomi Kemanusiaan)
    Ekonomi syariah dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik dengan memberikan kesempatan yang sama bagi kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Iqtishad Wasathi (Ekonomi Pertengahan)
    Penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat merupakan sikap pertengahan dan keseimbangan antara dua kutub kepentingan duniawi dan ukhrawi. Keseimbangan ekonomi syariah berarti menerapkan sikap tengah, di mana individualisme dan sosialisme bertemu dalam bentuk perpaduan yang harmonis. Ekonomi syariah mampu memposisikan secara adil antara kebebasan individual dengan kebebasan masyarakat.
    



LihatTutupKomentar