Rencana Pembangunan di Indonesia dalam Sejarah

 


Indonesia sebagai negara  berkembang juga melakukan perencanaan pembangunan ekonomi dari masa ke masa. Berikut beberapa rencana pembangunan yang terjadi dalam sejarah Indonesia.

a) Plan Mengatur Ekonomi Indonesia. Tahun 1947 dimulai suatu rencana perkembangan ekonomi pada beberapa sektor ekonomi Perencanaan tersebut diberi nama "Plan Mengatur Ekonomi Indonesia. Program-program yang dilakukan antara lain meningkatkan impor alat-alat transportasi dan barang modal, meningkatkan ekspor perkebunan, kehutanan, minyak dan logam, serta memperbaiki organisasi ke dalam seperti penetapan upah minimum, perbaikan perumahan rakyat, transmigrasi, dan peningkatan pembangunan infrastruktur.

b) Rencana Kasimo (1948-1950). Menteri 1. J. Kasimo menyusun rencana produksi jangka menengah (3 tahun). Masalah saat itu yang sangat mendesak adalah penyediaan pangan sehingga diusahakan agar terlaksana swasembada pangan.

c) Rencana Urgensi Perkembangan Industri dan Industri Kecil (1951-1952). Rencana ini dicanangkan Sumitro Djojohadikusumo, dengan dasar pemikiran industrialisasi sebagai bagian integral kebijakan umum untuk meningkatkan kekuatan ekonomi. 

d) Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) (1956-1960), RPLT disusun Biro Perancang Negara pada periode Perdana Menteri Juanda. Rencana ini mencakup aspek pembangunan yang lebih luas dari sebelumnya.

e) Rencana Pembangunan Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969), Rencana ini disusun oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan ditetapkan melalui Tap MPRS tahun 1960. Agar terjadi kesinambungan perencanaan masa mendatang, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 1963. Juga agar sinkronisasi perencanaan terjadi dengan daerah, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 1964. Salah satu tujuan program adalah meningkatkan pendapatan nasional dan perorangan.

f) Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJP I) dan Kedua (PJP II). Pada masa Orde Baru, dilakukan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Tindakan yang dilakukan antara lain sebagai berikut

1) penyederhanaan dan penyempurnaan aparatur pemerintah,
2) meningkatkan penerimaan pajak,
3) penghematan pengeluaran pemerintah,
4) penyehatan perkreditan,
5) penangguhan utang-utang luar negeri,
6) mengusahakan kredit-kredit luar negeri,
7) mengusahakan devisa pemerintah secara rasional,
8) meningkatkan ekspor,
9) membenahi bidang harga serta tarif dan subsidi Usaha-usaha tersebut menampilkan hasil, utamanya pengendalian laju inflasi. Kemudian disusun perencanaan-perencanaan yang lebih terkoordinasi yaitu Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I (1969-1974), sampai V (1989-1994) yang disebut juga Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJP I). Repelita VI (1994-2000) sampai X (2014-2019) disebut juga PJP II.

g) Program Pembangunan Nasional (Propenas). Tumbangnya Orde Baru akibat krisis moneter dan politik melahirkan Orde Reformasi. Sidang Umum MPR 1999 hasil dari Pemilu tahun 1999 menyusun GBHN 1999-2004. Pemerintah kemudian menyusun Program Pembangunan Nasional (Propenas) berdasarkan GBHN tersebut. Langkah-langkah pemulihan ekonomi antara lain sebagai berikut.

1) kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kegiatan ekonomi, 2) mempercepat restrukturisasi perbankan dan perusahaan,
dan 3) memulihkan kembali kepercayaan pasar melalui transparansi kebijakan.

h) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional). RPJP Nasional merupakan pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional I adalah pada tahun 2005-2009 dan seterusnya hingga RPJM Nasional IV tahun 2020-2024 RPJM Nasional tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya melalui mekanisme perencanan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
LihatTutupKomentar