Pajak Penghasilan (Pengertian, Subjek, Objek, PTKP, dan Tarif))
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional,atau regresif.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar hukum pajak penghasilan adalah UU No.7 tahun 1983 yang mulai berlaku 1Januari 1984. Undang-Undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.36 tahun 2008.
Subjek Pajak Penghasilan
- Orang pribadi
- Warisan yang belum dibagi
- Badan
- Bentuk usaha tetap, yaitu, subjek pajak yang diperlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri, dalam menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) besarnya sebagai berikut.
- Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 1. 320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga
Tarif Pajak Penghasilan
1. Tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut.
- Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5%
- Di atas Rp50.000.000 ,00 s.d Rp 250.000.000,00 15%
- Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 25%
- Di atas Rp 500.000.000,00 30%
2. Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.