Otoritas Jasa keuangan (pengertian, tujuan, fungsi, Tugas, dan wewenang)

 


Pengertian OJK

    OJK adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan.

Tujuan Dibentuknya OJK

    Pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan sebagai berikut (OJK, 2014:14).

  1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, trasparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
    Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dan dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (OJK, 2014:14)
Wewenang OJK
    Wewenang pengaturan OJK adalah menetapkan:
  1. Peraturan pelaksanaan UU OJK
  2. Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  3. Peraturan mengenai pengawasan
  4. Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
    Wewenang pengawasan OJK adalah:
  1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
  2. Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran
  3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter
  4. Menetapkan sanksi administratif
Terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
  1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat
  2. Pelayanan pengaduan konsumen
  3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat (OJK,2014: 15-16)

LihatTutupKomentar