Sisa Hasi Usaha (SHU), Pengertian, Perhitungan Pembagian SHU
SISA HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha atau surplus Sisa hasil Usaha adalah sisa hasil usaha atau defisit usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Sisa hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal berikut.
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.
b. Anggota sebanding dengan simpanan modal koperasi yang dimiliki.
c. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi.
d. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya.
Sisa hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota tidak boleh dibagikan oleh koperasi kepada anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari non anggota ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota. Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan rapat anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit tersebut diakumulasikandan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi. Dana cadangan dikumpulkan pada penyisihan sebagian sisa hasil usaha. Koperasi harus menyisihkan sisa hasil usaha untuk dana cadangan sehingga jumlah dana cadangan paling sedikit sebesar 20% 9dua puluh persen) dari nilai sertifikat modal koperasi. dana cadangan yang belum mencapai 20% dari nilai sertifikat modal koperasi hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi.
2. Dasar Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Untuk menghitung pembagian sisa hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, imformasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut.
* Total sisa hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.
* Persentasi bagian sisa hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam persentase).
* Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota.
* Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk kepada non anggota.
* Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal lainnya.
* Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi.
* Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan
* Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota
Berdasarkan pasal 45 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Sisa Hasil Usaha koperasi terdiri atas hal berikut.
a. Sisa Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. Sisa Hasil Usaha atas jasa usaha
Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik atau pengguna atau pelanggan koperasi.
Secara umum Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
1) cadangan koperasi
2) jasa anggota
3) dana pengurus
4) dana karyawan
5) dana pendidikan
6) dana sosial
7) dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi dalam pembagian Sisa Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3. Contoh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Koperasi Pemuda "Macho" mempunyai anggota 150 orang. Tahun 2020 memperoleh SHU sebesar Rp 60.000.000,00. Disepakati dalam Rapat Anggota, SHU dibagi untuk :
* Jasa modal 25%
* Jasa Penjualan 30%
Sebagian data koperasi telah diketahui:
* Simpanan anggota keseluruhan Rp 800.000.000,00
* Total penjualan koperasi pada anggota Rp 300.000.000,00
Indri Mempunyai simpanan Rp 6.000.000,00 dan melakukan belanja pada Tahun 2020 sebesar Rp 3.000.000,00. Besar SHU yang diterima Indri adalah....
Jawab:
- Jasa simpanan 25% X Rp 60.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
- Jasa Penjualan 30% X Rp 60.000.000,00 = Rp 18.000.000,00
Jasa Simpanan Indri = ( Rp 6.000.000,00 : Rp 800.000.000,00) X Rp 15.000.000,00 = Rp 112.500,00
Jasa Pembelian Indri = ( Rp 3.000.000,00 : Rp 300.000.000,00) X Rp 18.000.000,00 = Rp 180.000,00
Jadi jumlah SHU yang diterima Indri adalah sebesar RP 292.500,00